Welcome In My Blog,,,

^_^

Senin, 09 Januari 2012

Pancasila Sebagai Filsafat

A. Pengertian Filsafat
Secara etimologi, filsafat adalah istilah atau kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia. Kata itu terdiri dari dua kata yaitu philo, philos, philein, yang mempunyai arti cinta/ pecinta/ mencintai dan sophia yang berarti kebijakan, kearifan, hikmah, hakikat kebenaran. Jadi secara harafiah istilah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki. Berfilsafat berarti berpikir sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematik, menyeluruh dan universal untuk mencari hakikat sesuatu. Dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijakan. Kata filsafat untuk pertama kali digunakan oleh Phythagoras (582 – 496 SM).

B. Hakekat Filsafat
Hakekat filsafat adalah suatu kegiatan berpikir analisis konseptual, yakni berpikir tentang pikiran lewat refleksi. Semua pengetahuan yang ada di alam inidimulai dengan spekulasi. Dari serangkaian spekulasi ini kita dapat memilih pemikiran yang dapat diandalkan yang merupakan titik awal dari penjelajahan ilmu pengetahuan. Filsafat merupakan segala sesuatu yang ada, pernah ada, akan ada, baik yang kelihatan maupun tak elihatan, rohani maupun jasmani, konkret maupun abstrak. Filsafat sebagai obyek filsafat maksudnya adalah filsafat merupakan kegiatan pemikiran yang tinggi dan murni (tidak terikat langsung dengan suatu obyek), yang mendalam dan daya pikir subyek manusia dalam memahami segala sesuatu untuk mencari kebenaran. Filsafat sebagai kegiatan olah pikir manusia menyelidik obyek yang tidak terbatas yang ditinjau dari dari sudut isi atau substansinya dapat dibedakan menjadi :
1. obyek material filsafat : yaitu obyek pembahasan filsafat yang mencakup segala sesuatu baik yang bersifat material kongkrit seperti manusia, alam, benda, binatang dan lain-lain, maupun sesuatu yang bersifat abstrak spiritual seperti nilai-nilai, ide-ide, ideologi, moral, pandangan hidup dan lain sebagainya.
2. obyek formal filsafat : cara memandang seorang peneliti terhadap objek material tersebut. Suatu obyek material tertentu dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Oleh karena itu, terdapat berbagai macam sudut pandang filsafat yang merupakan cabang-cabang filsafat.
Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah :
1. Metafisika, yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis
yang meliputi bidang : ontologi (membicarakan teori sifat dasar dan ragam
kenyataan), kosmologi (membicarakan tentang teori umum mengenai proses kenyataan, dan antropologi.
2. Epistemologi, adalah pikiran-pikiran dengan hakikat pengetahuan atau kebenaran.
3. Metodologi, adalah ilmu yang membicarakan cara/jalan untuk memperoleh pengetahuan.
4. Logika, adalah membicarakan tentang aturan-aturan berpikir agar dapat mengambil kesimpulan yang benar.
5. Etika, membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tingkah laku manusia tentang baik-buruk
6. Estetika, membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan hakikat keindahan   dan kejelekan.

C. Cara Berfikir Kefilsafatan
1.    Bersifat Kritis, yaitu berfikir sampai ke akar-akarnya, sampai hakikat, substansi, inti yang dipikirkan, dan berusaha menangkap pengetahuan hakiki yang mendasar tersebut.
2.    Mendalam, yaitu pemikiran mendalam sampai kepada hasil yang fundamental (keluar dari gejala) hasil pemikiran tersebut dapat dijadikan dasar berpijak segenap nilai dan masalah keilmuan.
3.    Konseptual, yaitu berfikir dalam filsafat tidak hanya sekedar berfikir tapi mempunyai konsep yaitu secara umum. Konsepsi (rencana kerja) merupakan hasil pengumuman dan abstraksi dari pengalaman tentang berbagai hal dan proses individual.
4.    Koheren (runtut), yaitu sesuatu dengan kaidah berfikir (logis) dan konsisten yaitu tidak berubah-ubah dan tidak berlawanan sehingga tidak ada ygn kontradiksi didalamnya.
5.    Rasional Filsafat berusaha menyusun bagan konsepsional yang bersifat rasional, yaitu bagian dan bahannya ditetapkan dengan baik serta menarik kesimpulan tersebut secara logis karena filsafat tidak dimulai dari pengertian yang dapat diterima akal seperti iilmu ukur.
6.    Menyeluruh, yaitu pemikiran yang luas, pemikiran yang meliputi beberapa sudut pandang.
7.    Universal, yaitu berfikir tentang hal-hal yang bersifat umum. Berfikir tentang hal dan proses yang bersifat umum. Filsafat mencari kebenaran tentang segala sesuatu dan menyatakannya dalam bentuk paling umum.
8.    Spekulatif, merupakan cara berfikir sistematis tentang segala yang ada. Filsafat berusaha untuk menjawab seluruh pertanyaan yang berkaitan dengan manusia : eksistendinya, fitrahnya di alam semesta ini, dan hubungannya dengan kekuatan-kekuatan supernatural.
9.     Sistematis, yaitu saling urut, berhubungan dan berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Hasil pemikiran yang diperoleh dijadikan sebagai medan garapan (objek) yang baru pula.
10.     Bebas dan Bertanggung jawab, yaitu meskipun bebas dari apapun, pemikiran dalam filsafat harus bisa dipertanggung jawabkan. Yaitu bebas dari prasangka sosial, historis, kultural ataupun religius namun tetap disiplin dan tidak sembarangan.

D. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat atau sebagai dasar negara kita merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasila (Notonagoro).
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada. Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif. Deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komperhensif. Induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.

E. Ciri sistem Filsafat Pancasila
1.    Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain , apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
2.    Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut :
a.    Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4,5.
b.    Sila 2, diliputi, didasari dan dijiwai sila 1 dan mendasari serta menjiwai sila 3,4,5.
c.    Sila 3, diliputi, didasari dan dijiwai sila 1,2 dan mendasari serta menjiwai sila 4,5.
d.   Sila 4, diliputi, didasari dan dijiwai sila 1,2,3 dan mendasari serta menjiwai sila 5.
e.    Sila 5, diliputi didasari dan dijiwai sila 1,2,3,4.
Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti  mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya. Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup kesemestaan.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
1.  Landasan Ontologis Pancasila
Secara etimologis berasal dari kata “on” berarti ada dan “logos” ilmu.  Jadi, Ontologi adalah bidang kajian filsafat yang mempelajari hakekat ada (mempelajari tentang keberadaan sesuatu atau mengapa sesuatu itu ada).
Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang meyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika. Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis.
2.    Landasan Epistemologis Pancasila
Secara etimologis  berasal  dari  kata  “episteme” berarti pengetahuan dan “logos” yang berarti ilmu. Jadi, Epistemologi adalah bidang kajian filsafat yang mempelajari tentang hakekat ilmu pengatahuan. Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu : (1) tentang sumber pengetahuan manusia; (2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan (3) tentang watak pengetahuan manusia.
3.    Landasan Aksiologis Pancasila
Secara etimologis berasal dari kata “axios” berarti nilai dan “logos” “logos” yang berarti ilmu. Jadi, Aksiologi adalah bidang kajian filsafat yang mempelajari hakekat nilai. Aksiologis Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila. Max Scheler mengemukakan bahwa nilai ada tingkatannya, dan dapat dikelompokkan menjadi empat tingkatan, yaitu:
a.    Nilai-nilai kenikmatan: dalam tingkat ini terdapat nilai yang mengenakkan dan nilai yang tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau menderita.
b.    Nilai-nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai yang penting dalam kehidupan, seperti kesejahteraan, keadilan, kesegaran.
c.    Nilai-nilai kejiwaan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini misalnya, keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
d.   Nilai-nilai kerokhanian: dalam tingkat ini terdapat moralitas nilai yang suci dan tidak suci. Nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi. (Driyarkara, 1978)
Sedangkan Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam,, yaitu:
a.    Nilai material, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia.
b.    Nilai vital, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakana kegiatan atau aktivitas.
c.    Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani yang dapat dibedakan menjadi empat macam yaitu:
1) Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
2) Nilai keindahan, atau nilai estetis, yang bersumber pada unsur perasaan (aesthetis, rasa) manusia.
3) Nilai kebaikan, atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak (will, karsa) manusia.
4) Nilai religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu :
a) Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
b) Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
c) Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai instrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial. Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia.
F. Karakteristik Filsafat Pancasila
     Sebagai suatu sistem filsafat, Pancasila memiliki sejumlah karakteristik (ciri khas) tersendiri yang akan membedakannya dengan filsafat lain. Adapun sejumlah karakteristik filsafat Pancasila itu adalah sebagai berikut :
1.    Hierarkis Piramidal, artinya saling menjiwai antar sila (sila yang satu menjiwai sila yang lainnya, demikian pula sebaliknya).
Contoh : Sila ke 1 menjiwai sila 2-5
                    Sila ke 2 menjiwai sila ke 3-5 dan dijiwai sila ke 1
                    Sila ke 3 menjiwai sila ke 4-5 dan dijiwai sila ke 1-2
                    Sila ke 4 menjiwai sila ke 5 dan dijiwai sila ke 1-3
                    Sila ke 5 dijiwai sila ke1-4
     Jadi, dalam  kehidupan  sehari-hari pengamalan Pancasila harus dilaksanakan secara satu kesatuan  yang  bulat dan utuh (totalitas), tidak boleh dilaksanakan secara terpisah-pisah.
2.    Monotheis Religius, artinya Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kehidupan beragama di Indonesia merupakan bagian dari “urusan” pemerintah, yang harus diwujudkan serta dijaga harmonisasinya dalam masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk (beraneka ragam) ini.
3.    Monodualis dan Monopluralis
Monodualis, erat kaitannya dengan hakekat  manusia  sebagai  makhluk dwi tunggal  artinya  manusia sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Monopluralis, dimana “mono” (satu) diartikan sebagai bangsa Indonesia     sedangkan  “pluralis”  diartikan  sebagai  sifat  masyarakat  Indonesia  yang majemuk (beranekaragam) dalam hal agama, suku bangsa, bahasa daerah, adat  istiadat  dan  kebudayaan. Agar terjadi harmonisasi dalam segala aspek kehidupan,   maka   konsep   persatuan   dan  kesatuan  harus senantiasa diutamakan.
G. Fungsi Teoritis dan Fungsi Praktis Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
1.  Fungsi Teoritis
Bahwa suatu sistem filsafat adalah merupakan suatu sistem pengetahuan dan pengertian yang terdalam serta menyeluruh sehingga bersifat universal. Hal ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa suatu sistem filsafat membahas segala sesuatu sampai pada hakikatnya atau dengan perkataan lain sampai pada tingkatan pengetahuan yang esensial, yaitu memberikan pengetahuan tentang kebijaksanaan hidup manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negara serta dengan segala sesuatu yang berada di sekelilingnya.
2.  Fungsi Praktis
Yaitu seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara merupakan hasil derivasi nilai-nilai Pancasila. Pancasila yang telah memiliki visi dasar tentang hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara serta hakikat masyarakat, bangsa dan negara secara praktis merupakan sumber, asas kerohanian dalam setiap aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, antara lain tertib hukum Indonesia, kekuasaan negara, pertahanan negara, setiap alat perlengkapan negara yang terealisasi dalam pembangunan nasional yang bersifat dinamis.

H. Hubungan Antara Filsafat dengan Ilmu Pengetahuan
Ditinjau dari segi historis, hubungan antara filsafat dan ilmu pengetahuan mengalami perkembangan yang sangat menyolok. Pada permulaan sejarah filsafat di Yunani, “philosophia” meliputi hampir seluruh pemikiran teoritis. Tetapi dalam perkembangan ilmu pengetahuan di kemudian hari, ternyata juga kita lihat adanya kecenderungan yang lain. Filsafat Yunani Kuno yang tadinya merupakan suatu kesatuan kemudian menjadi terpecah-pecah (Bertens, 1987, Nuchelmans, 1982).
Lebih lanjut Nuchelmans (1982), mengemukakan bahwa dengan munculnya ilmu pengetahuan alam pada abad ke 17, maka mulailah terjadi perpisahan antara filsafat dan ilmu pengetahuan. Dengan demikian dapatlah dikemukakan bahwa sebelum abad ke 17 tersebut ilmu pengetahuan adalah identik dengan filsafat. Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran Van Peursen (1985), yang mengemukakan bahwa dahulu ilmu merupakan bagian dari filsafat, sehingga definisi tentang ilmu bergantung pada sistem filsafat yang dianut.
Dalam perkembangan lebih lanjut menurut Koento Wibisono (1999), filsafat itu sendiri telah mengantarkan adanya suatu konfigurasi dengan menunjukkan bagaimana “pohon ilmu pengetahuan” telah tumbuh mekar-bercabang secara subur. Masing-masing cabang melepaskan diri dari batang filsafatnya, berkembang mandiri dan masing-masing mengikuti metodologinya sendiri-sendiri.
Dengan demikian, perkembangan ilmu pengetahuan semakin lama semakin maju dengan munculnya ilmu-ilmu baru yang pada akhirnya memunculkan pula sub-sub ilmu pengetahuan baru bahkan kearah ilmu pengetahuan yang lebih khusus lagi seperti spesialisasi-spesialisasi. Oleh karena itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh Van Peursen (1985), bahwa ilmu pengetahuan dapat dilihat sebagai suatu sistem yang jalin-menjalin dan taat asas (konsisten) dari ungkapan-ungkapan yang sifat benar-tidaknya dapat ditentukan.
Terlepas dari berbagai macam pengelompokkan atau pembagian dalam ilmu pengetahuan, sejak F.Bacon (1561-1626) mengembangkan semboyannya “Knowledge Is Power”, kita dapat mensinyalir bahwa peranan ilmu pengetahuan terhadap kehidupan manusia, baik individual maupun sosial menjadi sangat menentukan. Karena itu implikasi yang timbul menurut Koento Wibisono (1984), adalah bahwa ilmu yang satu sangat erat hubungannya dengan cabang ilmu yang lain serta semakin kaburnya garis batas antara ilmu dasar-murni atau teoritis dengan ilmu terapan atau praktis.
Untuk mengatasi perbedaan antara ilmu yang satu dengan ilmu yang lainnya, dibutuhkan suatu bidang ilmu yang dapat menjembatani serta mewadahi perbedaan yang muncul. Oleh karena itu, maka bidang filsafatlah yang mampu mengatasi hal tersebut. Hal ini senada dengan pendapat Immanuel Kant (dalam Kunto Wibisono dkk., 1997) yang menyatakan bahwa filsafat merupakan disiplin ilmu yang mampu menunjukkan batas-batas dan ruang lingkup pengetahuan manusia secara tepat. Oleh sebab itu Francis Bacon (dalam The Liang Gie, 1999) menyebut filsafat sebagai ibu agung dari ilmu-ilmu (the great mother of the sciences).
Interaksi antara ilmu dan filsafat mengandung arti bahwa filsafat dewasa ini tidak dapat berkembang dengan baik jika terpisah dari ilmu. Ilmu tidak dapat tumbuh dengan baik tanpa kritik dari filsafat. Dengan mengutip ungkapan dari Michael Whiteman (dalam Koento Wibisono dkk.1997), bahwa ilmu kealaman persoalannya dianggap bersifat ilmiah karena terlibat dengan persoalan-persoalan filsafati sehingga memisahkan satu dari yang lain tidak mungkin. Untuk melihat hubungan antara filsafat dan ilmu, ada baiknya kita lihat pada perbandingan antara ilmu dengan filsafat dalam bagan di bawah ini, (disarikan dari Drs. Agraha Suhandi, 1992)
ILMU
FILSAFAT
Segi-segi yang dipelajari dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti
Mencoba merumuskan pertanyaan atas jawaban. Mencari prinsip-prinsip umum, tidak membatasi segi pandangannya bahkan cenderung memandang segala sesuatu secara umum dan keseluruhan

Obyek penelitian yang terbatas

Keseluruhan yang ada

Tidak menilai obyek dari suatu sistem nilai tertentu.

Menilai obyek renungan dengan suatu makna, misalkan , religi, kesusilaan, keadilan dsb.
Bertugas memberikan jawaban
Bertugas mengintegrasikan ilmu-ilmu

I. Pancasila sebagai suatu sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian – bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan kesatuan yang utuh.
1. Ciri – ciri Sistem
Sistem memiliki ciri – ciri sebagai berikut: (1) suatu kesatuan bagian- bagian, (2) bagian – bagian tersebut mempunyai  fungsi masing – masing, (3) saling berhubungan dan saling ketergantungan, (4) keseluruhan yang dimaksud bertujuan untuk mencapai tujuan dari sistem itu sendiri.
2. Susunan
a. Susunan kesatuan sila – sila Pancasila yang bersifat organis
     Sifat organis pada pancasila bersumber pada hakikat manusia yang monopluralis yang merupakan kesatuan organis dari susunan kodrat jasmani, sifat kodrat rohani dan kedudukan kodrat sebagai makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini terjadi karena manusia sebagai pendukung utama inti dari Pancasila.
b. Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan berbentuk piramidal
          Makna piramidal dalam susunan pancasila adalah menggambarkan susunan sila – sila pancasila dalam urutan luas (kwantitas) dan juga dalam isinya (kwalitas). Sedangkan makna hierarkhis adalah susunan pancasila sudah dikemas sedemikian rupa sehingga urutannya tidak akan berubah. Dalam hal bernegara harus terdapat kesesuaian antar hakikat dan nilai – nilai Pancasila yakni bahwa hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang membentuk persatuan manusia yang disebut rakyat untuk sebuah persatuan yang dinamaka Negara dengan tujuan bersama yakni dalam suatu persekutuan hidup masyarakat Negara. Rumusan hierarkhis pancasila yang berbentuk piramidal bermakna  bahwa sila yang satu menjiwai sila yang lain dan juga saling dijiwai. Hal ini juga berarti bahwa dalam setiap sila terdapat kualifikasi keempat sila yang lain.
3. Unsur
Pancasila telah menjadi suatu cita – cita atau keyakinan - keyakinan (belief sytem) sehingga telah menjelma menjadi ideology yang mengandung tiga unsur yaitu : (1) logos (rasionalitas atau penalaran), (2) pathos (penghayatan), dan (3) ethos (kesusilaan).

J. Pancasila sebagai Nilai Fundamental Bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sila – sila pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan sistematis. Dalam pengertiannya, maka pancasila merupakan suatu sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya adalah pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Titik tolak pandangan itu, negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia. Selain itu secara kualitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah bersifat objektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sehingga dapat diterapkan pada negara lain walaupun barangkali namanya bukan pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukan adanya sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2. Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Inonesia dan mungkinjuga pada bangsa lain.
3. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai itu bergantung atau terletak pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.
2.    Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3.    Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estesis dan nilai religius, yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (lihat Darmodihardjo, 1996).
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara  yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 mengandung Empat pokok pikiran yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila yaitu sebagai berikut :
1.      Pokok pikiran Pertama: negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (sila ke-Tiga)
2.      Pokok pikiran ke-dua : mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  berdasarkan kedamaian abadi dan keadilan sosial. (sila ke- Lima)
3.      Pokok pikiran ke- tiga : negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. (sila ke- Empat)
4.      Pokok pikiran ke-empat : negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. ( sila Pertama dan Ke- Dua)
Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian Negara, yang realisai berikutnya oerlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.
Nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Adapun inti sila-sila Pacasila meliputi:

1.      Tuhan, yaitu sebagai kausa prima.
2.      Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial.
3.      Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri.
4.      Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong.
5.      Adil, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

DAFTAR PUSTAKA

Putra. 2009. Pancasila Sebagai Fundamental Bangsa,  (Online),

Putro, Ino. 2011. Fungsi Teoritis dan Praktis Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, (Online),

TheodorusFedrik03’s. 2011. Filsafat Pancasila, (Online),


Wijianto. 2010. Pancasila Sebagai Falsafah Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, (Online),
(http://wijianto.staff.fkip.uns.ac.id/, diakses 17 Desember 2011).

0 komentar:

Posting Komentar